Ijin Usaha Pariwisata – Eka Lombok Tour
Ijin Usaha Pariwisata yang Kami Miliki:
Kami telah memperpanjang Ijin Usaha Pariwisata per tanggal 16 Juli 2020 dengan mengikuti prosedur dan persyaratan baru yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kota Mataram, NTB.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata: No. 556/18/TDUP-DPMPTSP/VII/2020
Masa Berlaku: 16 Juli 2020 – Selama Pelaku Usaha Menjalankan Usahanya.